Kamis, 31 Oktober 2013

Perilaku Konsumen


Pengertian Perilaku Konsumen Menurut Para Ahli

·         Menurut Loudon dan Bitta (1995)
Mencakup proses pengambilan keputusan dan kegiatan yang dilakukan konsumen secara fisik dalam pengevaluasian, perolehan, penggunaan dan mendapatkan barang atau jasa.
·         Menurut Engel, Blackwell dan Miniard (1995)
Pemahaman terhadap perilaku konsumen mencakup pemahaman terhadap tindakan yang langsung dilakukan konsumen dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa, serta termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan tersebut.
·         Menurut Hawkins, Best dan Coney (2007)
Merupakan studi tentang bagaimana individu, kelompok atau organisasi melakukan proses pemilihan, pengamanan, penggunaan dan penghentian produk, jasa, pengalaman atau ide untuk memuaskan kebutuhannya terhadap konsumen dan masyarakat.
·         Menurut Schiffman dan Kanuk (2007)
Merupakan studi yang mengkaji bagaimana individu membuat keputusan membelanjakan sumber daya yang tersedia dan dimiliki (waktu, uang dan usaha) untuk mendapatkan barang atau jasa yang akan dikonsumsi.

Manfaat Mempelajari Perilaku Konsumen
·         Dalam pasar yang semakin intensif  tingkat persaingannya, tuntutan konsumen yang semakin tinggi dan sangat ingin diperlakukan secara khusus, pemahaman akan konsumen begitu tinggi. Untuk itu sangatlah dibutuhkan pengetahuan tentang perilaku konsumen demi memuaskan konsumen dan memenangkan persaingan.
·         Pemahaman terhadap perilaku konsumen sangat bermanfaat untuk kepentingan penyusunan strategi dan bauran pemasaran. Melalui pemahaman terhadap psikografis konsumen dan juga perilaku penggunaan, pemasar dapat melakukan segmentasi berdasarkan variabel tersebut. Berdasarkan sikap konsumen, pemasar dapat menyusun strategi promosi, khususnya iklan secara tepat.
·         Manfaat mempelajari perilaku konsumen bagi perusahaan adalah memungkinkan perusahaan memahami dengan tepat kebutuhan dan keinginan pelanggannya sehingga dapat membantunya untuk memuaskan pelanggan, menerapkan konsep pemasaran dan memperluas legitimasi ke masyarakat (Sheth & Mittal, 2004).
Ilmu Lain yang Memberikan Kontribusi dalam Studi Perilaku Konsumen
1.      Sosiologi
Memberikan sumbangan dalam mempelajari kekuatan sosial yang mempengaruhi konsumen seperti konsep struktur sosial, keluarga, kelas sosial, etnis, gender dan gaya hidup yang dapat mempengaruhi perilaku individu maupun kelompok.
2.      Antropologi
Memberikan sumbangan dalam memahami fenomena konsumsi ritual, mitos, simbol dan aspek budaya lainnya.
3.      Ekonomi
Membantu dalam memberikan pemahaman tentang keterkaitan antara kebijakan harga dengan respon perilaku konsumen serta adanya perbedaan perilaku konsumsi akibat perbedaan tingkat ekonomi antar masyarakat.
4.      Psikologi
Membantu dalam memahami proses-proses psikologi yang sifatnya individual seperti kepribadian, motivasi, persepsi, proses belajar, sikap dan dinamika kelompok yang berpengaruh terhadap perilaku konsumen.

Perbedaan Konsumen Menurut Tujuan Pembeliannya
1.    Konsumen akhir (individual) yaitu konsumen yang terdiri atas individu dan rumah tangga yang tujuan pembeliannya adalah untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau untuk dikonsumsi.
2.    Konsumen organisasional yaitu konsumen yang terdiri dari organisasi, pemakai industri, pedagang dan lembaga non-profit yang tujuan pembeliannya adalah untuk memperoleh laba atau kesejahteraan anggotanya.

Lima Peranan yang secara umum terlibat dalam Proses Pengambilan Keputusan Pembelian Barang atau Jasa
1.    Pemrakarsa (initiator) : Orang yang pertama kali menyarankan ide untuk membeli barang atau jasa.
2.    Pembawa pengaruh (influencer) : Orang yang memiliki pandangan atau nasihat yang mempengaruhi keputusan pembelian.
3.    Pengambilan keputusan (decider) : Orang yang menentukan keputusan pembelian.
4.    Pembeli (buyer) : Orang yang melakukan pembelian secara nyata.
5.    Pemakain (user) : Orang yang mengkonsumsi dan menggunakan barang atau jasa yang dibeli.

Proses Pengambilan Keputusan
·         Mengenali Kebutuhan.
Pada tahap ini konsumen merasakan bahwa ada hal yang dirasakan kurang dan menuntut untuk dipenuhi. Misalnya rasa lapar karna bau roti yang enak yang ada di food court suatu pusat pembelanjaan.
·         Mencari Informasi.
Apa yang terbaik harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pertanyaan ini akan muncul pada konsumen.
·         Mengevaluasi Alternatif.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi konsumen untuk mengambil keputusan.
·         Mengambil Keputusan.
Setelah melalui evaluasi dengan pertimbangan yang matang, konsumen akan mengambil keputusan. Terdapat dua faktor yang mempengaruhi keputusan membeli dan tujuan pembelian yaitu sikap orang lain dan faktor situasional yang tidakdapat diprediksikan.
·         Evaluasi Paska Pembelian
Setelah membeli, konsumen akan mengevaluasi atas keputusan dan tindakannya dalam membeli. Jika konsumen menilai kinerja produk atau layanan yang dirasakan sama atau melebihi apa yang diharapkan, maka konsumen akan puas dan sebaliknya jika kinerja produk atau jasa yang diterima kurang dari yang diharapkan, maka konsumen akan tidak puas.

Dikutip dari Buku Perilaku Konsumen oleh Tatik Suryani (Yogyakarta, 2008)

Rabu, 09 Oktober 2013

Biografi Pribadi


Nama saya Ariq Mudhoffar Putera. Saya lahir di Bandar Lampung pada tanggal 4 September 1993. Saya anak pertama dari 4 bersaudara. Ayah saya bernama Handoyo berasal dari Solo dan Ibu saya bernama Rika Haryati yang berasal dari Kalianget, Madura. Adik saya yang pertama sedang duduk di kelas 1 SMA, adik saya yang kedua bernama Marhaendra Surya Putera Riehan sedang duduk di kelas 1 SMP dan adik saya yang terakhir bernama Shevka Zanneta Fawwaz Hanika Putri, dia adik saya satu-satunya yang perempuan sudah duduk di kelas 3 SD
Pada saat umur saya 6 tahun saya memulai pendidikan di jenjang SD yaitu di SDIT Al-Muhajirin di kota Depok tepatnya di jalan Nusantara nomor 313 setelah saya selesai pada tahun 2004/2005 saya melanjutkan ke SMP di daerah Jakarta yaitu di SMP 182 dan lulus pada tahun 2008, saat itu saya tinggal bersama nenek saya di daerah pengadegan timur, Jakarta selatan. Setelah lulus SMP saya melanjutkan ke SMA tepatnya di SMA 55 yang juga di Jakarta. SMA saya tidak jauh dari rumah nenek saya yang kurang lebih 1,5km jaraknya. 3 tahun saya belajar di SMA tersebut luluslah saya pada tahun 2011. Banyak kenangan yang terjadi disana. Setalah lulus saya berniat mendaftar sebagai anggota Polri melalui jalur Akpol tetapi, apa boleh dikata mungkin belum rejeki nya, saya gagal di tes pertama yaitu tes kesehatan. Saya mendapat beasiswa di Universitas Gunadarma di Fakultas Enonomi dengan jurusan Management. Sekarang sudah masuk tahun ketiga di Universitas tersebut. Target saya selesai sebelum 5 tahun kuliah dan harus bisa tercapai dan menjadi orang sukses di hari mendatang, AMIN.
Oh iya, saya suka warna biru, merah dan putih. Saya suka makanan pedas. Hobi saya sama seperti anak lelaki lain yaitu sepak bola dan futsal dan saya suka hal-hal baru.
Semoga kelak saya menjadi Menteri Perekonomian, AMIN.
Demikianlah biografi yang saya paparkan, sekian dan terima kasih. 

Selasa, 18 Juni 2013

Permasalahan Dalam Demokrasi

Tulisan ini, saya ambil dari blog lain (sumber ada di akhir pembahasan).

Buruknya Kinerja Lembaga Perwakilan dan Partai politik

Masalah pertama yang hendak dibahas pada makalah ini adalah buruknya kinerja lembaga perwakilan rakyat dan partai politik dalam sistem demokrasi pancasila. Lembaga perwakilan merupakan suatu kekuatan dalam demokrasi. Dikatakan sebagai kekuatan dalam demokrasi karena lembaga perwakilan ini menjadi tempat atau wadah yang menampung aspirasi rakyat dan segala curahan hati rakyat. Segenap keinginan rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis, yakni melalui jalan pemilu yang diadakan tiap lima tahun sekali.
Melalui naungan partai politik, para wakil rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat siapa yang akan menjadi wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Wakil-wakil itulah kelak yang akan menyuarakan segala keinginan dari rakyat. Artinya lembaga perwakilan memegang amanat dan mandat langsung dari rakyat. Dibutuhkan lembaga perwakilan untuk menjadikan sistem demokrasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh rakyat. Karena lembaga perwakilan ini merupakan wakil-wakil yang telah di pilih oleh rakyat. Artinya rakyat telah mempercayakan segala hal yang berkaitan tentang kelangsungan hidup rakyat kepada badan perwakilan. Intinya, keberadaan badan perwakilan merupakan karakteristik utama bagi sistem politik yang menganut demokrasi.
Pada saat sekarang ini nampaknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik menjadi persoalan yang sangat berat. Masalah-masalah yang terjadi contohnya adalah :
• Para wakil rakyat yan telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat
• Kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap rakyat karena di dominasi oleh kepentingan partai mereka
• Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan
• Agenda dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat
Dari beberapa masalah di atas dapat kita lihat, buruknya kinerja lembaga perwakilan saat sekarang ini membuat semakin terpuruknya pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia.
Para wakil rakyat yan telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat
Banyak para wakil rakyat yang melalaikan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Kelalaian lembaga perwakilan rakyat dapat kita saksikan saat diadakannya rapat paripurna. Banyak anggota dari lembaga perwakilan yang tidak hadir. Banyak kursi-kursi kosong saat melakukan rapat. Kemanakah perginya para wakil rakyat? Padahal rapat paripura merupakan urusan yang sangat penting disitu akan dibahas persoalan-persoalan yang sedang terjadi mengenai rakyat atau pemerintahan.Tidak hanya itu saja, banyak ditemukan pada saat rapat paripurna berlangsung,banyak anggota dewan perwakilan yang tidak serius dalam menjalankan rapat. Ada yang sibuk main handphone, bahkan yang baru-baru ini terjadi ditemukan adanya salah satu anggota dewan perwakilan rakyat yang sedang menonton video porno saat rapat paripurna berlangsung. Dari sini dapat kita lihat betapa wakil-wakil rakyat lalai dalam menjalankan tugas dan amant dari rakyat. Demokrasi yang diharapkan oleh rakyat pada kenyataannya kurang memberikan pilihan orang-orang yang berkualitas. Lebih seperti bungkus makanan, yang dari luar sangat bagus, namun di dalamnya rasanya sangat pahit. Dari sini dapat kita lihat betapa wakil-wakil rakyat tidak menunjukkan kinerja yang bagus dalam menjalnkan tugas dan amant dari rakyat.
Kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap rakyat karena di dominasi oleh kepentingan partai mereka
Selain itu, kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap kepentinagan rakyat disebabkan karena kepentingan partai yang lebih diutamakan oleh lembaga perwakilan. Itu yang membuat kerja dari mereka tidak mewakili aspirasi rakyat. Hal ini membuat keterlibatan maupun dukungan rakyat diabaikan sama sekali. Misalnya rakyat yang menginginkan pendidikan murah, namun lembaga perwakilan tetep ingin memperoleh keuntungan untuk kepentingn mereka dan partai mereka, Keterlibatan partai ini hanya untuk menjadikan para pengurus yang telah duduk di lembaga perwakilan tetap bertahan dan menduduki kursi kekuasaan. Akibat sibuk mengurusi partai, mereka mengesampingkan kepentingan rakyat. Mereka lebih mementingkan kepentingan partainya daripada rakyat. Ada banyak partai yang yang lebih suka untuk menjalankan fungsi penguasa ketimbang memperhatikan kepentingan rakyat. Keadaan ini mencolok dalam lembaga perwakilan dimana dalam menetapkan suatu ketetapan kurang melibatkan suara dari rakyat mereka memilih lebih mendebgarkan partai, demi kepentingan partai. Pengurus partai juga hanya diisi oleh orang-orang elit, yang memiliki modal dan pengaruh kekuasaan daripada kader-kader partai yang ada dibawah. Ini sungguh tidak adil, padahal kader-kader partai yang ada dibawah inilah yang berasal dari rakyat kecil, jadi secara tidak langsung mereka mengetahui persis apa yang diinginkan oleh rakyat. Sedangkan mereka yang hanya memiliki modal hanya mengurusi kepentingan mereka dan partai nya saja. Saat pemilihan umum berjalan rakyat sangat antusias dalam memberikan pilihannya. Lembaga perwakilan hasil pilihan rakyat kemudian menunjukkan watak sesugguhnya, yakni membajak kedaulatan rakyat untuk kepentingan yang bertolak belakang dengan keinginan rakyat.
Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan
Hal itu pulalah yang kemudian membuat partai menjadi ancaman bagi rakyat. Disebut ancaman karena ditakutkan partai menjadi kaki tangan dari penguasa. kemudian juga melalui partai kekuasaan rakyat dihilangkan. Dihilangkannya kekuasaan rakyat ini disebabkan oleh rendahnya dukungan suara bagi partai-partai politik yang pengurusnya tidak diisi oleh orang-orang kalangan menengah ke atas yang memiliki uang, pengaruh dan kekuasaan. Padahal partai-partai yang diisi oleh kalangan menengah yang lebih memiliki ruang kedekatan dengan rakyat. Sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas apa yan sebenarnya yang diinginkan oleh rakyat. Masalah ini juga bisa disebabkan salah satunya oleh adanya dominasi kepentingan kelas atas yang kurang memperhatikan dan menangani masalah-masalah yang tengah dihadapi oleh rakyat. Keberadaan orang dalam partai menjadi tempat atau sarana untuk masuk mendapatkan kekuasaan. Seperti perebutan dalam menjadi menteri. Yang bisa dimanfaatkan sebagai dana untuk kebutuhan-kebutuhan partai dan memperoleh kekuasaan.
Saat partai politik akan menjadi kekuasaan yang mengatas-namakan rakyat. Para politisi yang menjarah uang rakyat lewat perebutan posisi menjadi hal yang sering muncul. Belum lagi bagaimana mereka membuat perundang-undangan yang banyak mengatur sumber daya alam maupun uang negara bukan untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan mereka. Karir menjadi politisi bukan saja akan mendapat penghasilan yang tinggi dan harta yang berlimpah. Melainkan juga mampu untuk mendapatkan kekuasaan. Partai politik memang menjadi kekuatan yang mengancam rakyat selama tidak digerakkan oleh prinsip demokrasi untuk rakyat melainkan keinginan untuk mendapatkan untung.
Agenda dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat
Diantaranya lembaga perwakilan rakyat dan partai politik agenda maupun programnya belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat. Ini bisa dibuktikan dengan sangat sedikit kebutuhan-kebutuhan yang mereka perjuangkan. Saat perubahan politik ekonomi terjadi dalam Negara, respon lembaga perwakilan cenderung lamban. Beberapa masalah ekonomi seperti kenaikan BBM, tarif listrik maupun tingginya biaya pendidikan kurang mendapat respon yang besar dan luas. Padahal tema-tema seperti ini memiliki efek langsung pada kehidupan sehari-hari rakyat.
Agenda partai yang bertolak belakang dengan kebutuhan- kebutuhan rakyat. misalnya saja, rakyat menginginkan pendidikan murah tetapi partai punya keinginan untuk tetap memperoleh keuntungan. Jika rakyat berkeinginan untuk memperoleh pemimpin yang yang bisa di kontrol oleh rakyat, partai mempunyai kehendak lain. Partai dan rakyat, terutama setelah pemilu, sering kali memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang. Agenda partai saat pemilu, jauh berbeda pelaksanaannya saat berakhirnya pemilu.
Meski ada banyak persoalan yang menghimpit pada kaum miskin tetapi lembaga perwakilan sebagai wakil rakyat belum begitu mampu untuk mengatasinya. Perwakilan yang dibebankan kepada mereka, Sangat sedikit sekali yang mereka perjuangkan untuk rakyat. Saat perubahan politik ekonomi terjadi dalam Negara, respon lembaga perwakilan cenderung lambat dan menimbulkan kekesalan dari rakyat.
Jika diringkaskan, peran lembaga perwakilan dan partai politik dalam menjalankan demokrasi untuk rakyat masih jauh dari harapan. Agar kinerja dari lembaga perwakilan dan partai politik ini tidak buruk, mereka harus lebih mahir lagi menjadi wakil dari rakyat yang duduk dalam pemerintahan. Cara yang dilakukan adalah dengan membentuk kekuatan yang mampu menjalankan agenda dan program-program yang penting bagi kebutuhan rakyat, sehingga mereka bisa mendapatkan tempat dihati rakyat. Tidak ada lagi ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan. Selain itu, rakyat juga harus objektif dalam memilih wakil rakyat. Wakil rakyat yang dipilih adalah orang yang benar-benar mampu untuk menyuarakan dan membela kepentingan rakyat. Sehingga dengan demikian, akan terciptanya lembaga perwakilan dan partai politik dapat menjalankan tugasnya dengan baik yaitu menempatkan demokrasi untuk rakyat.



sumber : google.com
 http://yuriyelinpayora.blogspot.com/2011/06/permasalahan-demokrasi-pancasila.html

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia




v  Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
·         Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sekarang tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia beberapa tahun lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem Demokrasi. Namun seiring perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tersebut.

Hal ini didasari atas urgenitas sebuah demokrasi, sebagai bentuk riil dari proses demokrasi yang berjalan selama ini adalah keterlibatan dan peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebuah awal bagi pelaksanaan sistem Demokrasi yang baik ialah melibatkan rakyat dalam proses pelaksanaannya. Seperti contoh Pemilu tersebut, di awal - awal Indonesia pasca-Kemerdekaan pun Indonesia masih mencari formulasi yang tepat untuk menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif , yang diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung. Proses demokrasi yang semakin baik itu akhirnya dilanjutkan melalui Pemilu Langsung di berbagai daerah di Indonesia mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.
Dibawah ini merupakan pelaksanaan demokrasi yang terjadi di Indonesia yaitu :
o   Demokrasi Parlementer/Liberal (1950-1959)
Setelah dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950 RI Melaksanakan demokrasi parlementer yang Liberal dengan mencontoh sistem parlementer barat, dan masa ini disebut Masa demokrasi Liberal. Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri ( kabinet ) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen ( DPR ).
Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai – partai politik, karena dalam system kepartaian maenganut system multi partai. Konsekuensi logis dari pelaksanaan system politik demokrasi liberal parlementer gaya barat dengan system multi partai yang dianut, maka partai –partai inilah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959, PNI dan Masyumi merupakan partai yang terkuat dalam DPR, dan dalam waktu lima tahun ( 1950 -1955 ) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet. Adapun susunan kabinet yang menjalankan roda pemerintahan pada masa demokrasi liberal, sebagai berikut.

Konferensi Asia – Afrika I ini menghasikan beberapa kesepakatan yaitu : Basic peper on Racial Discrimination dan basic peper on Radio Activity. Kesepakatan yang lain terkenal dengan dasa sila bandung, dengan terlaksananya Konferensi Asia Afrika I merupakan prestasi tersendiri bagi bangsa indonesia.
2. Pemilihan Umum I Tahun 1955
Beberapa Kabinet yang memerintah di masa parlementer, sudah ada yang menyusun program kabinetnya antaranya pemilihan umum. Hal dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi politik dan kehidupan demokrasi. Indonesia belum memiliki parlemen hasil pemilihan umum. Karena itu program pemilihan umum dipandang sebagai program yang penting bagi setiap kabinet.
Program pemilihan umum itu sudah dimulai sejak kabinet Ali Sastroamijojo I, pada tanggal 4 November 1953 telah terbentu panitia Pemilihan Indonesia (PPI).panitia ini dipimpin oleh S. Hadikusumo.Waktu pemilihan umum sudah ditetapkan, yakni pada 29 Serptember 1955 memilih anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 memilih anggota Konstituante.Sebelum memilih umum dilaksanakan, kabinet Ali Sastroamidjojo I keburu jatuh, dan mengembalikan mandat kepada Wakil Presiden Moh. Hatta pada tanggal 24 juli 1955 ( Presiden Sukarno sedang beribadah haji ).Wakil Presiden segera menunjuk tiga pormatur untuk membentuk kabinet baru : yaiyi sukiman ( Masyumi ), Wilopo (PNI),dan Asaat (Non partai ).Usaha itu tidak berhasil,lalu ditunjuk Burhanuddin Harapan ( Masyumi )sebagi formatur. Usaha untuk mengajak PNI tak berhasil.Akhirnya kabinet tanpa Wakil dari PNI. Berdirilah kabinet BurhanuddinHarapan. Kabinet inilah yang bertanggung jawab untuk melaksankan pemilihan umum dengan waktu yang sudah ditetapkan. Pada tanggal 29 September 1955 disenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota – anggota Konstituante ( Sidang pembuat Undang – undang Dasar ).Puluhan partai, organisasi massa, dan perorangan ikut serta mencalonkan diri dalam pemilihan umum pertama tersebut.dalam pelaksanaannya, Indonesia dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten,2.139 kecamatan , dan 43.429 desa. DPR hasil pemilihan umum beranggota 272 orang,yaitu dengan perhitungan bahwa satu orang anggota DPR mewakilan 300.000 orang penduduk, sedangkan anggota Konstituante berjumlah 542 oranng.
o   Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Demokrasi terpimpin di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 sampai dikeluarkannya SUPERSEMAR pada tanggal 11 Maret 1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Soekarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan.
·         TUGAS DEMOKRASI TERPIMPIN :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Namun pada pelaksanaannya masa Demokrasi Terpimpin mengalami berbagai macam bentuk penyimpangan. Penyimpangan tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarno
Kebijakan Politik Dalam Negeri
A. Pembentukan MPRS
Sesuai dengan diktum dekrit, maka Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu:
1.                  Setuju kembali kepada UUD 1945
2.                  Setia kepada perjuangan RI
3.                  Setuju kepada manifesto politik
Tugas MPRS : mengesahkan GBHN
Dalam sidang-sidangnya, MPRS telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti :
1.  Penetapan manifesto politik RI sebagai bagian dari GBHN
2. Penetapan Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Berencana tahap 1 (1961-1969)
3. Menetapkan Presidan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
B. Pembentukan DPR-GR
DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut.
1.                   Melaksanakan manifesto politik
2.                   Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
3.                  Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
C. Pembentukan DPAS
DPAS dibentuk melalui Penpres No.3 th 1959, dan diketuai langsung oleh Presiden sendiri, dan yang menjadi wakil ketua adalah Ruslan Abdul Gani. Tugas DPAS  adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
D. Pembentukan Kabinet Kerja
Kabinet kerja dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Ir. Juanda sebagai Wakil Presiden
E. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penpres No.13 Th 1959.
Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan.
Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno
Front Nasional merupakan lembaga ekstra parlementer yang dibentuk dengan tujuan :
1.                  Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
2.                  Melaksanakan pembangunan semesta nasional
3.                  Mengembalikan Irian Jaya ke wilayah RI
F. Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan
Penataan ini  meliputi digabungkannya TNI dan Polri kedalam satu wadah yaitu ABRI, sehingga dengan demikian ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian
G. Penyederhanaan Partai-partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959.Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dgn tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960
H. Nasakom dan Resopim
Nasakom Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dgn menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, & Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.
Resopim Tujuan ajaran RESOPIM (Revolusi,Sosialisme Indonesia,& Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-16.
·         Demokrasi Pancasila Pada Orde Baru (1966 – 1998)
Orde baru merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk memisahkan antara kekuasaan masa Sukarno(Orde Lama) dengan masa Suharto. Sebagai masa yang menandai sebuah masa baru setelah pemberontakan PKI tahun 1965.
Orde baru lahir sebagai upaya untuk :
a.       Mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama.
b.       Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
c.       Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
d.      Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.

·         Upaya untuk melaksanakan Orde Baru :

Melakukan pembaharuan menuju perubahan seluruh tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Menyusun kembali kekuatan bangsa menuju stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.Menetapkan Demokrasi Pancasila guna melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Melaksanakan Pemilu secara teratur serta penataan pada lembaga-lembaga negara.

Pelaksanaan Orde Baru :
1.      Awalnya kehidupan demokrasi di Indonesia menunjukkan kemajuan.
2.      Perkembangannya, kehidupan demokrasi di Indonesia tidak berbeda dengan masa Demokrasi Terpimpin.
3.      Untuk menjalankan Demokrasi Pancasila maka Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan berdasarkan Trias Politika(dimana terdapat tiga pemisahan kekuasaan di pemerintahan yaitu Eksekutif,Yudikatif, Legislatif) tetapi itupun tidak diperhatikan/diabaikan.

·         Demokrasi Pancasila Pada Era reformasi 1998 sampai sekarang
Adalah salah satu reaksi terhadap pemerintahan orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita demokrasi pancasila. Era reformasi berlangsung dari 1998 sampai dengan saat ini atau sering disebut orde transisi demokrasi pancasila. Sebagai warga negara kita pasti berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah agar pelaksanaan demokrasi pancasila di era reformasi ini lebih baik dari era sebelumnya.
Ada beberapa hal yang akan menjamin sukses atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini. Antara lain adalah sebagai berikut:
 Komposisi elite politik yang ada di mana tidak ada sistem monopartai dan tidak adanya diktator komunitas. Semuanya memiliki porsi yang sama untuk mewakili rakyat semata. Desain institusi politik di mana institusi politik disusun sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili rakyat Indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang dibuatnya. Institusi yang ada juga selalu mendukung perwujudan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Budaya politik yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalah segala bidang. Peranan masyarakat yang aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat serta melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras. Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
a.       Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
b.      Aspek kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
c.       Aspek materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
d.      Aspek organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e.       Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
f.       Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.
     
    sumber : 

Senin, 06 Mei 2013

Pengertian Identitas Nasional



Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
 Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
 Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain (Ismaun, 1981: 6).
Unsur-unsur Pembentukan Identitas Nasional
    Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama kebudayaan dan bahasa.

1.    Suku Bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialeg bahasa.

2.    Agama
Bangsa Indonesia di kenal sebagai masyarakat agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang dinusantara adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buda, dan Kong Hu Cu.agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak di akui sebagai agama resmi Negara. Tetapi sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi Negara di hapuskan.

3.    Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan secara kolektif di gunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman bertindak (dalam bentuk kelakuan dan bentuk-bentuk kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Intinya kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai etika dan moral, baik yang tergolong sebagai edeal atau yang seharusnya (world view) maupun yang operasional dan actual didalam kehidupan sehari-hari (ethos).

4.    Bahasa
Bahasa merupakan unsure pendukung identitas nasional yang lain. Bisa dipahami sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsure-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku-suku bangsa atau etnis.
Setelah kemerdekaan, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dahulu dikenal dengan sebutan bahasa melayu yang merupakan bahasa penghubung (linguafranca) berbagai etnis yang mendiami kepulauan nusantara. Selain menjadi bahasa komonikasi diantara suku-suku di nusantara, bahasa melayu juga menempati  posisi bahasa transaksi perdagangan internasional dikawasan kepulauan di nusantara yang digunakan oleh berbagai suku bangsa Indonesia dengan para pedagang asing.

Identitas Nasional Indonesia :
1.            Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.            Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.            Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.             Lambang Negara yaitu Pancasila
5.            Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.             Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.            Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.            Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.            Konsepsi Wawasan Nusantara
10.       Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.

2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.

3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada kompas tahun 1990-an, Remy sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun soneta sendiri sudah popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak menggunakan  soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjutak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan music yang bertentangan dalam kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang. Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari presiden Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).

4)      Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1.            Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
2.            Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
3.            Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
4.            Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
5.            Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1.            Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2.            Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
3.            Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4.            Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.

5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling  hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen  tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus  Bhineka Tunggal Ika.

6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)