PERBEDAAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
1
.perbedaan pancasila dan kewarganegaraan pancasila dan kewarganegaraan jelas
beda dalam arti makna dan pandangan. berbedaan antara pancasila dan
kewarganegaraan ini akan dibahas pada pembahasan ini. dimulai dari Pancasila
merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang
bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari
pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya
dan di indonesia pancasila dijadikan falsafah bagi masyarakat yang ada di
dalamnya. pancasila sendiri mempunyai sejarah yangbtelah kita ketahui dan Pada
tahun 1978 MPR pernah mengeluarkan ketetapan No. II/ MPR/1978 yang menguraikan
kelima sila dalam Pancasila ke dalam 36 butir yang merupakan pedoman praktis
bagi warga negara Indonesia untuk mengamalkan pengertian Pancasila dan
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian
pada tahun 2003 ketetapan MPR tersebut digantikan dengan ketetapan baru no.
I/MPR/2003 yang menguraikan Pancasila menjadi 45 butir. salah satu contoh
perilaku yang mengamalkan sila pertama pancasila dikehidupan sehari-hati yaitu
Mengembangkan sikap menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan
penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Istilah
kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori
penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-undang No. 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala
jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal
yang berhubungan dengan negara. Warga Negara Indonesia (WNI) adalah seseorang
yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dapat
disimpulkan dari wancana diatas bahwa pancasila dan kewarganegaraan berbeda
arti dan pandangan. moral, etika, tingkah laku, kebudayaan, nilai kehidupan
merupakan isi dari sila-sila yang terkandung dalam pancasila. sedangkan status
kewarganegaraan seperti pada usia 17 tahun kita di wajibkan memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu bagian dari kewarganegaraan.
2.
hakekat Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan Beserta Contoh Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan
perubahan zaman, serta Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman
Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang
diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar Menengah- Direktorat Pendidikan Menengah Umum.Dalam konteks pendidikan
nasional, Pendidikan Kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument
untuk mewujudk an tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Di samping itu,
Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana
pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
TUJUAN MEMPELAJARI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN YAITU :
Untuk memberikan
pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal,
agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Dan
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka
ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi
dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab. -Salah satu contoh dari mempelajari
pendidikan kewarganegaraan yaitu kita lebih bisa mengetahui bagaimana rasa
nasionalisme kita terhadap negara Indonesia dan kita memiliki kesadaran dan
kemampuan awal dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Membela negara bisa
berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan
kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban
bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan ataupun mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti
Paskibra, PMR dan Pramuka. Itu semua sedikit manfaat yang didapatkan setelah
mempelajari pendidikan kewarganegaraan. sumber : id.m.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
SUMBER :
www.anneahira.com/pengertian-pancasila.htm
http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-maksud-dan-tujuan.html?m=1
nukhrid88.blog.com/2011/03/11/20/ tedi.unda.ac.id/?p=453
Tidak ada komentar:
Posting Komentar