Hakekat Mempelajari
tentang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan
mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi
agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara
yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan
mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic
Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya
menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai
wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar
pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk
perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
http://pknkita.blogspot.com/2011/05/hakekan-dan-tujuan-pembelajaran-pkn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar