Istilah “identitas nasional” secara terminologis
adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang
demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat
dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri),
kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta
pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian
pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut
terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional”
sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat
dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai
kepribadian suatu bangsa.
Pengertian
kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar
psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia
lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu
lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter
yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun
demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu
identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis,
psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku
tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada
pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya.
Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku
seseorang dalam hubungan dengan manusia lain (Ismaun, 1981: 6).
Unsur-unsur Pembentukan
Identitas Nasional
Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk.
Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu
suku bangsa, agama kebudayaan dan bahasa.
1. Suku
Bangsa
Suku bangsa adalah
golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang
sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin di Indonesia terdapat
banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300
dialeg bahasa.
2. Agama
Bangsa Indonesia di kenal
sebagai masyarakat agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang dinusantara
adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buda, dan Kong Hu Cu.agama Kong Hu Cu
pada masa Orde Baru tidak di akui sebagai agama resmi Negara. Tetapi sejak pemerintahan
presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi Negara di hapuskan.
3.
Kebudayaan
Kebudayaan adalah
pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan secara kolektif di gunakan oleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi
dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman bertindak (dalam bentuk kelakuan dan
bentuk-bentuk kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Intinya
kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai etika dan moral, baik yang tergolong
sebagai edeal atau yang seharusnya (world view) maupun yang operasional dan
actual didalam kehidupan sehari-hari (ethos).
4.
Bahasa
Bahasa merupakan unsure
pendukung identitas nasional yang lain. Bisa dipahami sistem perlambang yang
secara arbiter dibentuk atas unsure-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan
sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa
daerah yang mewakili banyaknya suku-suku bangsa atau etnis.
Setelah kemerdekaan, bahasa Indonesia ditetapkan
sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dahulu dikenal dengan sebutan bahasa
melayu yang merupakan bahasa penghubung (linguafranca) berbagai etnis yang
mendiami kepulauan nusantara. Selain menjadi bahasa komonikasi diantara
suku-suku di nusantara, bahasa melayu juga menempati posisi bahasa
transaksi perdagangan internasional dikawasan kepulauan di nusantara yang
digunakan oleh berbagai suku bangsa Indonesia dengan para pedagang asing.
Identitas Nasional Indonesia :
1.
Bahasa Nasional atau
Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu
Sang Merah Putih
3.
Lagu Kebangsaan yaitu
Indonesia Raya
4.
Lambang Negara
yaitu Pancasila
5.
Semboyan Negara yaitu
Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar Falsafah
negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi (Hukum
Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.
Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi Wawasan
Nusantara
10.
Kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional Indonesia akan
dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1) Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal
yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter
dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana
berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan
memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.
2) Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional,
karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain.
Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga
memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya
suci.
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia
Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama
kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928.
Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu
yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika
mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas
menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia
Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah
dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang
penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka
ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka, Merdeka!”
pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu
kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap
rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan
sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film
Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada kompas tahun 1990-an, Remy
sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu
Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun
1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat
musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan bahwa
Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga
mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu
Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak
sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu
juga dengan penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan
bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak14
baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet.
Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun
soneta sendiri sudah popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya
penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia
dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak
menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun
berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan
kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu
bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi
penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjutak dalam majalah Arena telah menulis
bahwa ada tekanan kata dan tekanan music yang bertentangan dalam kata berseru
dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru
(tekanan pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu terpaksa
dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada Indonesia
Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang.
Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi setengah
menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh
orang Belanda (atau Belgia) bernama jos Cleber yang tutup usia tahun 1999.
Setelah menerima permintaan kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada
tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia
lakukan setelah juga menerima masukan dari presiden Soekarno. Indonesia Raya
menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).
4) Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945
dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda
Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan
bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna
emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah
melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing
melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1.
Bintang melambangkan sila
ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
2.
Rantai melmbangkan sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
3.
Pohon Beringin
melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
4.
Kepala Banteng
melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
5.
Padi dan Kapas
melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional
Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai
melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1.
Jumlah Bulu pada
masing-masing sayap berjumlah 17
2.
Jumlah Bulu pada ekor
berjumlah 8
3.
Jumlah Bulu pada di
bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4.
Jumlah bulu di leher
berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda,
tetapi tetap satu jua”.
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan
multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan.
Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman
seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang
mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham
multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan
eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak
dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui
harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan
memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang
memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang
tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam
hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang
hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap
saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta
mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat
dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak
divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk
dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama.
Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian,
inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga
mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus
dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka Tunggal
Ika.
6) Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang
meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada
hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing,
wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman
hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari
sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan,
tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu
kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi
sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila
sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan
hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama,
norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang
berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia,
dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan
hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara,
sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS
No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)