Selasa, 18 Juni 2013

Permasalahan Dalam Demokrasi

Tulisan ini, saya ambil dari blog lain (sumber ada di akhir pembahasan).

Buruknya Kinerja Lembaga Perwakilan dan Partai politik

Masalah pertama yang hendak dibahas pada makalah ini adalah buruknya kinerja lembaga perwakilan rakyat dan partai politik dalam sistem demokrasi pancasila. Lembaga perwakilan merupakan suatu kekuatan dalam demokrasi. Dikatakan sebagai kekuatan dalam demokrasi karena lembaga perwakilan ini menjadi tempat atau wadah yang menampung aspirasi rakyat dan segala curahan hati rakyat. Segenap keinginan rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis, yakni melalui jalan pemilu yang diadakan tiap lima tahun sekali.
Melalui naungan partai politik, para wakil rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat siapa yang akan menjadi wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Wakil-wakil itulah kelak yang akan menyuarakan segala keinginan dari rakyat. Artinya lembaga perwakilan memegang amanat dan mandat langsung dari rakyat. Dibutuhkan lembaga perwakilan untuk menjadikan sistem demokrasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh rakyat. Karena lembaga perwakilan ini merupakan wakil-wakil yang telah di pilih oleh rakyat. Artinya rakyat telah mempercayakan segala hal yang berkaitan tentang kelangsungan hidup rakyat kepada badan perwakilan. Intinya, keberadaan badan perwakilan merupakan karakteristik utama bagi sistem politik yang menganut demokrasi.
Pada saat sekarang ini nampaknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik menjadi persoalan yang sangat berat. Masalah-masalah yang terjadi contohnya adalah :
• Para wakil rakyat yan telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat
• Kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap rakyat karena di dominasi oleh kepentingan partai mereka
• Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan
• Agenda dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat
Dari beberapa masalah di atas dapat kita lihat, buruknya kinerja lembaga perwakilan saat sekarang ini membuat semakin terpuruknya pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia.
Para wakil rakyat yan telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat
Banyak para wakil rakyat yang melalaikan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Kelalaian lembaga perwakilan rakyat dapat kita saksikan saat diadakannya rapat paripurna. Banyak anggota dari lembaga perwakilan yang tidak hadir. Banyak kursi-kursi kosong saat melakukan rapat. Kemanakah perginya para wakil rakyat? Padahal rapat paripura merupakan urusan yang sangat penting disitu akan dibahas persoalan-persoalan yang sedang terjadi mengenai rakyat atau pemerintahan.Tidak hanya itu saja, banyak ditemukan pada saat rapat paripurna berlangsung,banyak anggota dewan perwakilan yang tidak serius dalam menjalankan rapat. Ada yang sibuk main handphone, bahkan yang baru-baru ini terjadi ditemukan adanya salah satu anggota dewan perwakilan rakyat yang sedang menonton video porno saat rapat paripurna berlangsung. Dari sini dapat kita lihat betapa wakil-wakil rakyat lalai dalam menjalankan tugas dan amant dari rakyat. Demokrasi yang diharapkan oleh rakyat pada kenyataannya kurang memberikan pilihan orang-orang yang berkualitas. Lebih seperti bungkus makanan, yang dari luar sangat bagus, namun di dalamnya rasanya sangat pahit. Dari sini dapat kita lihat betapa wakil-wakil rakyat tidak menunjukkan kinerja yang bagus dalam menjalnkan tugas dan amant dari rakyat.
Kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap rakyat karena di dominasi oleh kepentingan partai mereka
Selain itu, kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap kepentinagan rakyat disebabkan karena kepentingan partai yang lebih diutamakan oleh lembaga perwakilan. Itu yang membuat kerja dari mereka tidak mewakili aspirasi rakyat. Hal ini membuat keterlibatan maupun dukungan rakyat diabaikan sama sekali. Misalnya rakyat yang menginginkan pendidikan murah, namun lembaga perwakilan tetep ingin memperoleh keuntungan untuk kepentingn mereka dan partai mereka, Keterlibatan partai ini hanya untuk menjadikan para pengurus yang telah duduk di lembaga perwakilan tetap bertahan dan menduduki kursi kekuasaan. Akibat sibuk mengurusi partai, mereka mengesampingkan kepentingan rakyat. Mereka lebih mementingkan kepentingan partainya daripada rakyat. Ada banyak partai yang yang lebih suka untuk menjalankan fungsi penguasa ketimbang memperhatikan kepentingan rakyat. Keadaan ini mencolok dalam lembaga perwakilan dimana dalam menetapkan suatu ketetapan kurang melibatkan suara dari rakyat mereka memilih lebih mendebgarkan partai, demi kepentingan partai. Pengurus partai juga hanya diisi oleh orang-orang elit, yang memiliki modal dan pengaruh kekuasaan daripada kader-kader partai yang ada dibawah. Ini sungguh tidak adil, padahal kader-kader partai yang ada dibawah inilah yang berasal dari rakyat kecil, jadi secara tidak langsung mereka mengetahui persis apa yang diinginkan oleh rakyat. Sedangkan mereka yang hanya memiliki modal hanya mengurusi kepentingan mereka dan partai nya saja. Saat pemilihan umum berjalan rakyat sangat antusias dalam memberikan pilihannya. Lembaga perwakilan hasil pilihan rakyat kemudian menunjukkan watak sesugguhnya, yakni membajak kedaulatan rakyat untuk kepentingan yang bertolak belakang dengan keinginan rakyat.
Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan
Hal itu pulalah yang kemudian membuat partai menjadi ancaman bagi rakyat. Disebut ancaman karena ditakutkan partai menjadi kaki tangan dari penguasa. kemudian juga melalui partai kekuasaan rakyat dihilangkan. Dihilangkannya kekuasaan rakyat ini disebabkan oleh rendahnya dukungan suara bagi partai-partai politik yang pengurusnya tidak diisi oleh orang-orang kalangan menengah ke atas yang memiliki uang, pengaruh dan kekuasaan. Padahal partai-partai yang diisi oleh kalangan menengah yang lebih memiliki ruang kedekatan dengan rakyat. Sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas apa yan sebenarnya yang diinginkan oleh rakyat. Masalah ini juga bisa disebabkan salah satunya oleh adanya dominasi kepentingan kelas atas yang kurang memperhatikan dan menangani masalah-masalah yang tengah dihadapi oleh rakyat. Keberadaan orang dalam partai menjadi tempat atau sarana untuk masuk mendapatkan kekuasaan. Seperti perebutan dalam menjadi menteri. Yang bisa dimanfaatkan sebagai dana untuk kebutuhan-kebutuhan partai dan memperoleh kekuasaan.
Saat partai politik akan menjadi kekuasaan yang mengatas-namakan rakyat. Para politisi yang menjarah uang rakyat lewat perebutan posisi menjadi hal yang sering muncul. Belum lagi bagaimana mereka membuat perundang-undangan yang banyak mengatur sumber daya alam maupun uang negara bukan untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan mereka. Karir menjadi politisi bukan saja akan mendapat penghasilan yang tinggi dan harta yang berlimpah. Melainkan juga mampu untuk mendapatkan kekuasaan. Partai politik memang menjadi kekuatan yang mengancam rakyat selama tidak digerakkan oleh prinsip demokrasi untuk rakyat melainkan keinginan untuk mendapatkan untung.
Agenda dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat
Diantaranya lembaga perwakilan rakyat dan partai politik agenda maupun programnya belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat. Ini bisa dibuktikan dengan sangat sedikit kebutuhan-kebutuhan yang mereka perjuangkan. Saat perubahan politik ekonomi terjadi dalam Negara, respon lembaga perwakilan cenderung lamban. Beberapa masalah ekonomi seperti kenaikan BBM, tarif listrik maupun tingginya biaya pendidikan kurang mendapat respon yang besar dan luas. Padahal tema-tema seperti ini memiliki efek langsung pada kehidupan sehari-hari rakyat.
Agenda partai yang bertolak belakang dengan kebutuhan- kebutuhan rakyat. misalnya saja, rakyat menginginkan pendidikan murah tetapi partai punya keinginan untuk tetap memperoleh keuntungan. Jika rakyat berkeinginan untuk memperoleh pemimpin yang yang bisa di kontrol oleh rakyat, partai mempunyai kehendak lain. Partai dan rakyat, terutama setelah pemilu, sering kali memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang. Agenda partai saat pemilu, jauh berbeda pelaksanaannya saat berakhirnya pemilu.
Meski ada banyak persoalan yang menghimpit pada kaum miskin tetapi lembaga perwakilan sebagai wakil rakyat belum begitu mampu untuk mengatasinya. Perwakilan yang dibebankan kepada mereka, Sangat sedikit sekali yang mereka perjuangkan untuk rakyat. Saat perubahan politik ekonomi terjadi dalam Negara, respon lembaga perwakilan cenderung lambat dan menimbulkan kekesalan dari rakyat.
Jika diringkaskan, peran lembaga perwakilan dan partai politik dalam menjalankan demokrasi untuk rakyat masih jauh dari harapan. Agar kinerja dari lembaga perwakilan dan partai politik ini tidak buruk, mereka harus lebih mahir lagi menjadi wakil dari rakyat yang duduk dalam pemerintahan. Cara yang dilakukan adalah dengan membentuk kekuatan yang mampu menjalankan agenda dan program-program yang penting bagi kebutuhan rakyat, sehingga mereka bisa mendapatkan tempat dihati rakyat. Tidak ada lagi ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan. Selain itu, rakyat juga harus objektif dalam memilih wakil rakyat. Wakil rakyat yang dipilih adalah orang yang benar-benar mampu untuk menyuarakan dan membela kepentingan rakyat. Sehingga dengan demikian, akan terciptanya lembaga perwakilan dan partai politik dapat menjalankan tugasnya dengan baik yaitu menempatkan demokrasi untuk rakyat.



sumber : google.com
 http://yuriyelinpayora.blogspot.com/2011/06/permasalahan-demokrasi-pancasila.html

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia




v  Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
·         Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sekarang tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia beberapa tahun lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem Demokrasi. Namun seiring perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tersebut.

Hal ini didasari atas urgenitas sebuah demokrasi, sebagai bentuk riil dari proses demokrasi yang berjalan selama ini adalah keterlibatan dan peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebuah awal bagi pelaksanaan sistem Demokrasi yang baik ialah melibatkan rakyat dalam proses pelaksanaannya. Seperti contoh Pemilu tersebut, di awal - awal Indonesia pasca-Kemerdekaan pun Indonesia masih mencari formulasi yang tepat untuk menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif , yang diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung. Proses demokrasi yang semakin baik itu akhirnya dilanjutkan melalui Pemilu Langsung di berbagai daerah di Indonesia mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.
Dibawah ini merupakan pelaksanaan demokrasi yang terjadi di Indonesia yaitu :
o   Demokrasi Parlementer/Liberal (1950-1959)
Setelah dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950 RI Melaksanakan demokrasi parlementer yang Liberal dengan mencontoh sistem parlementer barat, dan masa ini disebut Masa demokrasi Liberal. Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri ( kabinet ) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen ( DPR ).
Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai – partai politik, karena dalam system kepartaian maenganut system multi partai. Konsekuensi logis dari pelaksanaan system politik demokrasi liberal parlementer gaya barat dengan system multi partai yang dianut, maka partai –partai inilah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959, PNI dan Masyumi merupakan partai yang terkuat dalam DPR, dan dalam waktu lima tahun ( 1950 -1955 ) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet. Adapun susunan kabinet yang menjalankan roda pemerintahan pada masa demokrasi liberal, sebagai berikut.

Konferensi Asia – Afrika I ini menghasikan beberapa kesepakatan yaitu : Basic peper on Racial Discrimination dan basic peper on Radio Activity. Kesepakatan yang lain terkenal dengan dasa sila bandung, dengan terlaksananya Konferensi Asia Afrika I merupakan prestasi tersendiri bagi bangsa indonesia.
2. Pemilihan Umum I Tahun 1955
Beberapa Kabinet yang memerintah di masa parlementer, sudah ada yang menyusun program kabinetnya antaranya pemilihan umum. Hal dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi politik dan kehidupan demokrasi. Indonesia belum memiliki parlemen hasil pemilihan umum. Karena itu program pemilihan umum dipandang sebagai program yang penting bagi setiap kabinet.
Program pemilihan umum itu sudah dimulai sejak kabinet Ali Sastroamijojo I, pada tanggal 4 November 1953 telah terbentu panitia Pemilihan Indonesia (PPI).panitia ini dipimpin oleh S. Hadikusumo.Waktu pemilihan umum sudah ditetapkan, yakni pada 29 Serptember 1955 memilih anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 memilih anggota Konstituante.Sebelum memilih umum dilaksanakan, kabinet Ali Sastroamidjojo I keburu jatuh, dan mengembalikan mandat kepada Wakil Presiden Moh. Hatta pada tanggal 24 juli 1955 ( Presiden Sukarno sedang beribadah haji ).Wakil Presiden segera menunjuk tiga pormatur untuk membentuk kabinet baru : yaiyi sukiman ( Masyumi ), Wilopo (PNI),dan Asaat (Non partai ).Usaha itu tidak berhasil,lalu ditunjuk Burhanuddin Harapan ( Masyumi )sebagi formatur. Usaha untuk mengajak PNI tak berhasil.Akhirnya kabinet tanpa Wakil dari PNI. Berdirilah kabinet BurhanuddinHarapan. Kabinet inilah yang bertanggung jawab untuk melaksankan pemilihan umum dengan waktu yang sudah ditetapkan. Pada tanggal 29 September 1955 disenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota – anggota Konstituante ( Sidang pembuat Undang – undang Dasar ).Puluhan partai, organisasi massa, dan perorangan ikut serta mencalonkan diri dalam pemilihan umum pertama tersebut.dalam pelaksanaannya, Indonesia dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten,2.139 kecamatan , dan 43.429 desa. DPR hasil pemilihan umum beranggota 272 orang,yaitu dengan perhitungan bahwa satu orang anggota DPR mewakilan 300.000 orang penduduk, sedangkan anggota Konstituante berjumlah 542 oranng.
o   Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Demokrasi terpimpin di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 sampai dikeluarkannya SUPERSEMAR pada tanggal 11 Maret 1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Soekarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan.
·         TUGAS DEMOKRASI TERPIMPIN :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Namun pada pelaksanaannya masa Demokrasi Terpimpin mengalami berbagai macam bentuk penyimpangan. Penyimpangan tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarno
Kebijakan Politik Dalam Negeri
A. Pembentukan MPRS
Sesuai dengan diktum dekrit, maka Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu:
1.                  Setuju kembali kepada UUD 1945
2.                  Setia kepada perjuangan RI
3.                  Setuju kepada manifesto politik
Tugas MPRS : mengesahkan GBHN
Dalam sidang-sidangnya, MPRS telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti :
1.  Penetapan manifesto politik RI sebagai bagian dari GBHN
2. Penetapan Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Berencana tahap 1 (1961-1969)
3. Menetapkan Presidan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
B. Pembentukan DPR-GR
DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut.
1.                   Melaksanakan manifesto politik
2.                   Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
3.                  Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
C. Pembentukan DPAS
DPAS dibentuk melalui Penpres No.3 th 1959, dan diketuai langsung oleh Presiden sendiri, dan yang menjadi wakil ketua adalah Ruslan Abdul Gani. Tugas DPAS  adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
D. Pembentukan Kabinet Kerja
Kabinet kerja dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Ir. Juanda sebagai Wakil Presiden
E. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penpres No.13 Th 1959.
Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan.
Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno
Front Nasional merupakan lembaga ekstra parlementer yang dibentuk dengan tujuan :
1.                  Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
2.                  Melaksanakan pembangunan semesta nasional
3.                  Mengembalikan Irian Jaya ke wilayah RI
F. Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan
Penataan ini  meliputi digabungkannya TNI dan Polri kedalam satu wadah yaitu ABRI, sehingga dengan demikian ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian
G. Penyederhanaan Partai-partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959.Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dgn tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960
H. Nasakom dan Resopim
Nasakom Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dgn menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, & Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.
Resopim Tujuan ajaran RESOPIM (Revolusi,Sosialisme Indonesia,& Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-16.
·         Demokrasi Pancasila Pada Orde Baru (1966 – 1998)
Orde baru merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk memisahkan antara kekuasaan masa Sukarno(Orde Lama) dengan masa Suharto. Sebagai masa yang menandai sebuah masa baru setelah pemberontakan PKI tahun 1965.
Orde baru lahir sebagai upaya untuk :
a.       Mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama.
b.       Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
c.       Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
d.      Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.

·         Upaya untuk melaksanakan Orde Baru :

Melakukan pembaharuan menuju perubahan seluruh tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Menyusun kembali kekuatan bangsa menuju stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.Menetapkan Demokrasi Pancasila guna melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Melaksanakan Pemilu secara teratur serta penataan pada lembaga-lembaga negara.

Pelaksanaan Orde Baru :
1.      Awalnya kehidupan demokrasi di Indonesia menunjukkan kemajuan.
2.      Perkembangannya, kehidupan demokrasi di Indonesia tidak berbeda dengan masa Demokrasi Terpimpin.
3.      Untuk menjalankan Demokrasi Pancasila maka Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan berdasarkan Trias Politika(dimana terdapat tiga pemisahan kekuasaan di pemerintahan yaitu Eksekutif,Yudikatif, Legislatif) tetapi itupun tidak diperhatikan/diabaikan.

·         Demokrasi Pancasila Pada Era reformasi 1998 sampai sekarang
Adalah salah satu reaksi terhadap pemerintahan orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita demokrasi pancasila. Era reformasi berlangsung dari 1998 sampai dengan saat ini atau sering disebut orde transisi demokrasi pancasila. Sebagai warga negara kita pasti berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah agar pelaksanaan demokrasi pancasila di era reformasi ini lebih baik dari era sebelumnya.
Ada beberapa hal yang akan menjamin sukses atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini. Antara lain adalah sebagai berikut:
 Komposisi elite politik yang ada di mana tidak ada sistem monopartai dan tidak adanya diktator komunitas. Semuanya memiliki porsi yang sama untuk mewakili rakyat semata. Desain institusi politik di mana institusi politik disusun sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili rakyat Indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang dibuatnya. Institusi yang ada juga selalu mendukung perwujudan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Budaya politik yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalah segala bidang. Peranan masyarakat yang aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat serta melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras. Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
a.       Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
b.      Aspek kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
c.       Aspek materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
d.      Aspek organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e.       Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
f.       Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.
     
    sumber :