BAB IX
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis
merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis
diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia
dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh
keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan
sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak
yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap
pihak dalam suatu kontrak yaitu:
·
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi
persetujuan yang mereka sepakati.
·
Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah
atau memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak
yang lain.
·
Tidak ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau
persetujuan itu
·
Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan
yang bertentangan dengan moralitas.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada
produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
·
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan
pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain,
konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan
untuk dirugikan.
·
Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya
membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara
profesional
Adapun aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
1.
Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada
produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
2.
Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang
perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
3.
Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk
yang ditawarkan.
Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi
tentang produk memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah
dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.
2. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak
konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi,
termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar. Selain itu,
salah satu langkah yang dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen.
Gerakan ini terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis
secara tidak fair. Gerakan kosumen juga lahir karena pertimbangan sebagai
berikut:
·
Produk yang semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen
karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga
membuat pilihan mereka menjadi rumit.
·
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen
untuk memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
·
Kebutuhan iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan
manusia modern yang melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya,
membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
·
Kenyataan menunjukan bahwa keamanan produk jarang sekali
diperhatikan secara serius oleh produsen.
·
Dalam hubungan jual beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen
lebih berada pada posisi yang lemah.
3. Konsumen adalah Raja
Dengan adanya presepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian
masyarakat atau konsumen sebenrnya tidaklah benar karena konsumen atau
masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji
atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen.
Kenyataan ini sesungguhnya memberikan isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:
·
Pasar yang bebas dan terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen
benar-benar sebagai raja
·
Prinsip-prinsip etika seperti kejujuran , tanggung jawab dan
kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat
pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius
oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan
bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk
unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar
keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan
pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair,
termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
tujuan dari Perlindungan ini adalah :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri,
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi,
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam
berusaha,
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
1.
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5.
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis
beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen
dari tindakan produsen. Hubungan Produsen Dan Konsumen. Antara Produsen Dan
Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki
seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
·
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi
persetujuan yang mereka sepakat
·
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak
·
Tidak ada pemaksaan
·
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Kewajiban Produsen :
·
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
·
Menyingkapkan semua informasi
·
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
·
Produk yang semakin banyak dan rumit
·
Terspesialisasinya jenis jasa
·
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
·
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
·
Posisi konsumen yang lemah
BAB X
IKLAN DAN
DIMENSI ETISNYA
Dalam hal ini akan
membahas salah satu topic lain lagi dari etika bisnis yang banyak mendapat
perhatian sampai sekarang,yaitu mengenai iklan.sudah umum diketahui bahhwa abad
kita ini adalah abad informasi.dalam abad informasi ini,iklan memainkan peran
yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada
masyarakat.dengan demikikan,suka atau tidak suka,iklan mempunyai pengaruh ynag
sangat besar terhaap kehidupan manusia baik secara positif maupun negative.
Citra ini semakin mengental dalam sistem pasar bebas yang mengenal kompetisi
yang ketat diantara banyak perusahaan dalam menjual barang dagangan
sejenis.
Lebih dari itu,dalam masyarakat moern iklan berperan besar dalam menciptakan
budaya masyarakat modern.kebudayaan masyarakat modern kebudayaaan masyarakat
modern adalah kebudayaan massa,kebudayaan serba instan,kebudayaaan serba
tiruan,an akhirnya kebudayaan serba polesan kalau bukan palsu penuh tipuan
sebagaimana iklan yang penuh dengan tipuan mata dan kata-kata.iklan itu sendiri
pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk
mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen dengan produsen.sasaran
akhir seuruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa
dijual kepada konsumen.
Untuk malihat personal iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat
hal penting,yaitu fungsi iklan,beberapa personal etis sehubungan dengan
iklan,arti etis dari iklan yang menipu,dan kebebasan konsumen.
Pengertian Iklan
Iklan adalah berita atau pesan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar
tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan
Tujuan Iklan
Tujuan iklan adalah suatu strategi pemasaran untuk mendekatkan barang
yang hendak dijual kepada konsumen. Citra negative iklan terhadap bisnis
seakan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu yang menghalalkan segala cara untuk
meraih keuntungan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral. Contohnya
adalah XL yang meluncurkan paket priority 150 atau 300.
Fungsi iklan
- Iklan sebagai pemberi
informasi tentang produk yang ditawarkan dipasar
- Iklan sebagai pempentuk
pendapat umum tentang sebuah produk
Beberapa persoalan
etis
Pola konsumsi manusia moderent sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia
didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan khususnya iklan manipulasi dan
prsuasif yang tidak rasional.
- Iklan merongrong otonomi
dan kebebasan manusia.
- Iklan yang manipulative
dan persuasive non-rasional menjanjikan manusia yang konsumtif.
- Iklan yang merongrong rasa
keadilan social dan memicu kesenjangan social.
- Menciptakan manusia
moderent menjadi konsumtif.
- Iklan dapat membentuk dan
menciptakan identitas atau citra diri manusia.
Makna etis menipu
dalam iklan
Iklan membentuk citra sebuah produk bahkan sebuah perusahaan ditengah
masyarakat. Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau yang tidak benar oleh
pembuat iklan dan produsen bsrang tersebut dengan maksud memperdaya atau
mengecoh konsumen dalam sebuah tipuan dan arena itu dinilai sebagai iklan yang
tidak etis.
Prinsip-prinsip dalam iklan
- Iklan tidak boleh
menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen
- Iklan wajib menyampaikan
semua informasi tentang produk yang diiklankan.
- Iklan tidak boleh
mengarahkan pada pemaksaan.
- Iklan tidak boleh mengarah
pada tindakan yang bertantangan dengan moralitas.
Pernyataan yang
salah itu berkaitan dengan janji-janji kepada pihak yang dituju untuk
mengatakan apa adanya. Pernyataan salah itu diberikan kepada orang yang
berhak mengetahui kebenaran.
Kebebasan konsumen
Sebagai makhluk social kita memang tidak lepas dari pengaruh dari informasi dari
orang lain. Tapi tidak berarti bahwa pengaruh tadi akan membelenggu dan
miniadakan kebebasan individu.
Untuk membuat iklan yang berkualitas harus melibatkan ahli etika, konsumen,
ahli hokum, pengusaha, pemerintah,tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu,
kalau perlu dibuat undang-undang yang mengikat tetapi tidak merampas
kemandirian biro iklan.
BAB XI
Etika pasar bebas
Pasar bebas adalah
system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak etis dan
yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang
sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita
mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system
social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan kata lain,
betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat
bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan.
Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan
praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi,
dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan
iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan
puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair,
yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
1. Keunggulan moral pasar bebas
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan
yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini
diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua
pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan
bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh
lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan
manusia.
2. Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil
adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan
kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya
demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan
dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah
perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar
bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan
yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen,
siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi
oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
BAB XII
KASUS-KASUS
ARAHAN DOSEN
1. Kasus
Hak Pekerja
Pengusaha Dan Puluhan Pekerja Panci Di Tanggerang Yang Terkena
Tindakan Kekerasan Dan Belum Mendapatkan Hak-Hak Nya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian kasus pekerja panci di
Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani, sudah tiga
bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak, namun sampai saat ini
belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya, para pekerja yang
semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pengusahanya itu
sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak
lainnya sebagai pekerja. Yati mencatat ada 3 instansi pemerintah yang memproses
kasus tersebut, yaitu polres tigas raksa Tanggerang, dinas tenaga kerja
Kabupaten Tanggerang dan kemenakertrans. Proses penyidikan memakan waktu sejak
2 mei 2013 dan menyerahkan berkas ke kejaksaan negeri Tanggerang 25 juli 2013.
Hasil penyidikan hanya mencantumkan pengusaha yaitu yuki dan mandor. Padahal
dalam pemeriksaan saksi menyebutkan keterlibatan aparat kepolisian dan TNI.
Adanya intimidasi dan ancaman dengan cara tembakan ke tanah dimana para pekerja
panci yang sedang bekerja. Menurut Sekjen (OPSI), Timboel Siregar melihat kasus
ini seakan hilang ditiup angin. Padahal kasus ini terungkap banyak janji yang
di umbar pihak berwewenang untuk menyelesaikan masalah. Timboel mendeak
pemerintah dan aparat penegak hokum segera menuntaskan kasus tersebut baik
menyangkut erdata dan pidana, dan menegakkan hukum dibarengi dengan perbaikan
pengawasan ketenagakerjaan. Hingga sekarang Kemenakertrans belum memberikan
pernyataan resmi dan belum berbuah hasil.
2. Kasus
Iklan Tidak Etis
Iklan Antara Telkomsel Dengan XL
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak
pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel.
Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel)
saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2
kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung
menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu
adalah Sule, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah
bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan
meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang
Sule. Dalam iklan tersebut, Sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat.
Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang
iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan
tersebut tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke
produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus
ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain
yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar
peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam
salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip
bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun
tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan
membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi
tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua
provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan
cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam
menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi,
tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen
kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
3. Kasus
Etika Pasar Bebas
Ditolaknya Indomie di Taiwan
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian
Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita
akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu,
secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka
Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi
IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi
pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya
yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik
menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk
dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan
aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan
anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu
kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.
Referensi
:
- http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
- http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html